Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Segini Gaji yang Diterima PNS di 2024



Pada Rabu, 18 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menurut pengumuman tersebut, gaji PNS akan mengalami peningkatan sekitar 8% untuk ASN di tingkat Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sementara itu, bagi PNS yang telah pensiun, kenaikan gajinya akan mencapai 12%. Pengumuman ini dilakukan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dan Nota Keuangan di Komplek Parlemen Senayan.


Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa tujuan dari kenaikan gaji PNS adalah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan transportasi yang efektif. Untuk mencapai hal ini, diperlukan penguatan terus-menerus terhadap reformasi birokrasi, dengan tujuan membangun birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.


Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan berdampak positif dalam meningkatkan kinerja aparatur negara serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sebagai informasi, besaran gaji PNS tidak mengalami perubahan sejak tahun 2019, sehingga kabar baik ini diharapkan memberikan angin segar bagi para abdi negara yang telah menanti selama empat tahun.


Peningkatan gaji PNS pada tahun 2023 ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Berapa Sih Besaran Gaji PNS di Tahun 2024?

Pada tahun 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki alasan untuk bersukacita, karena pemerintah akan meningkatkan gaji mereka sebesar 8%. Sementara itu, gaji PNS yang telah pensiun juga akan mengalami peningkatan sebesar 12%. Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk gaji pokok, tetapi juga untuk tunjangan kinerja atau yang sering disebut sebagai tukin.


Tingkat kenaikan tukin akan bervariasi antara kementerian dan lembaga, dan akan disesuaikan dengan kinerja individu masing-masing ASN. Secara umum, perkiraan kenaikan tukin ini berkisar antara 10-20%. Informasi ini dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan dilaporkan oleh CNBC Indonesia.


Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan sinyal kuat bahwa beberapa kementerian dan lembaga akan diajukan untuk mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja. Saat ini, beberapa Kementerian dan Lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sementara sisanya telah diproses oleh Kementerian PANRB. Tiga di antara mereka yang telah mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja adalah Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan ini diatur melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan pada 13 Juni 2023.


Detail Gaji PNS di Tahun 2024 Sebelum dan Setelah Kenaikan

Sebelum mengalami peningkatan, gaji PNS pada tahun 2024 memiliki rincian sebagai berikut:


Golongan I


Gaji Pokok: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500

Golongan II


Gaji Pokok: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000

Golongan III


Gaji Pokok: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000

Golongan IV


Gaji Pokok: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Setelah mengalami kenaikan sebesar 8%, besaran gaji PNS pada tahun 2024 akan menjadi seperti berikut:


Golongan Ia sampai Id


Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan IIa sampai IId


Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan IIIa sampai IIId


Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IVa sampai IVe


Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2024. Diharapkan informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.