Segini Gaji yang Diterima PNS di 2024
Pada Rabu, 18 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menurut pengumuman tersebut, gaji PNS akan mengalami peningkatan sekitar 8% untuk ASN di tingkat Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sementara itu, bagi PNS yang telah pensiun, kenaikan gajinya akan mencapai 12%. Pengumuman ini dilakukan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dan Nota Keuangan di Komplek Parlemen Senayan.
Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa tujuan dari kenaikan gaji PNS adalah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan transportasi yang efektif. Untuk mencapai hal ini, diperlukan penguatan terus-menerus terhadap reformasi birokrasi, dengan tujuan membangun birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan berdampak positif dalam meningkatkan kinerja aparatur negara serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sebagai informasi, besaran gaji PNS tidak mengalami perubahan sejak tahun 2019, sehingga kabar baik ini diharapkan memberikan angin segar bagi para abdi negara yang telah menanti selama empat tahun.
Peningkatan gaji PNS pada tahun 2023 ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berapa Sih Besaran Gaji PNS di Tahun 2024?
Pada tahun 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki alasan untuk bersukacita, karena pemerintah akan meningkatkan gaji mereka sebesar 8%. Sementara itu, gaji PNS yang telah pensiun juga akan mengalami peningkatan sebesar 12%. Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk gaji pokok, tetapi juga untuk tunjangan kinerja atau yang sering disebut sebagai tukin.
Tingkat kenaikan tukin akan bervariasi antara kementerian dan lembaga, dan akan disesuaikan dengan kinerja individu masing-masing ASN. Secara umum, perkiraan kenaikan tukin ini berkisar antara 10-20%. Informasi ini dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan dilaporkan oleh CNBC Indonesia.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan sinyal kuat bahwa beberapa kementerian dan lembaga akan diajukan untuk mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja. Saat ini, beberapa Kementerian dan Lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sementara sisanya telah diproses oleh Kementerian PANRB. Tiga di antara mereka yang telah mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja adalah Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan ini diatur melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan pada 13 Juni 2023.
Detail Gaji PNS di Tahun 2024 Sebelum dan Setelah Kenaikan
Sebelum mengalami peningkatan, gaji PNS pada tahun 2024 memiliki rincian sebagai berikut:
Golongan I
Gaji Pokok: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Gaji Pokok: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Gaji Pokok: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Gaji Pokok: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Setelah mengalami kenaikan sebesar 8%, besaran gaji PNS pada tahun 2024 akan menjadi seperti berikut:
Golongan Ia sampai Id
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan IIa sampai IId
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan IIIa sampai IIId
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IVa sampai IVe
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2024. Diharapkan informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.