Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Dan Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Prosedur dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online



Memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kini lebih mudah daripada sebelumnya. Pendaftaran sebagai peserta kini dapat dilakukan dengan cepat dan praktis, bahkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.


Memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan sangatlah penting, karena ini akan menjamin perlindungan kesehatan terhadap berbagai jenis penyakit. Meskipun demikian, penting untuk tetap membayar iuran keanggotaan setiap bulan agar manfaat perlindungan ini tetap aktif.


Syarat-Syarat Pendaftaran


Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi:


  1. Kartu Keluarga: Sebagai bukti hubungan keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas diri yang sah.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan sebagai data administratif.
  4. Nomor Handphone: Penting untuk komunikasi dan notifikasi.
  5. Buku Rekening: Digunakan untuk pembayaran iuran.
  6. Pas Foto 3x4: Dalam format digital dengan ukuran maksimal 50 KB.
  7. Alamat Email: Untuk pengiriman verifikasi dan informasi penting.


Langkah-Langkah Pendaftaran


Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:


  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka Aplikasi dan Klik "Daftar": Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan klik opsi "Daftar".
  3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru": Pilih opsi untuk mendaftar sebagai peserta baru.
  4. Setujui Ketentuan Pendaftaran: Baca dan setujui ketentuan pendaftaran yang disediakan.
  5. Isi Data KTP dan Captcha: Masukkan nomor NIK KTP dan ketikkan kode captcha yang ditampilkan. Halaman akan menampilkan informasi keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  6. Isi Data Diri dan Lanjutkan: Lengkapi data diri yang diperlukan dan klik "Selanjutnya".
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes): Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, termasuk pilihan dokter gigi.
  8. Masukkan Alamat Email dan Simpan: Masukkan alamat email yang aktif dan klik tombol "Simpan".
  9. Verifikasi Melalui Email: Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
  10. Konfirmasi Kode Verifikasi: Cek email Anda dan salin kode verifikasi ke dalam aplikasi Mobile JKN.
  11. Dapatkan Virtual Account: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.


Setelah Anda berhasil mendaftar secara online dan melakukan pembayaran iuran, status sebagai peserta resmi akan tercatat di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat dicetak untuk digunakan sebagai kartu fisik, atau digunakan dalam bentuk digital setiap kali melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan.


Jika Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Alternatifnya, layanan PANDAWA juga tersedia setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui layanan Telegram di https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot. 


Sumber:cnbc.indonesia